Pages

Rabu, 29 Februari 2012

PNS Kemenkeu Boleh Berbisnis Sampingan Asal Penuhi 3 Syarat

Entrepreneurship






Bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) khususnya yang berada di bawah naungan Menteri Keuangan dan memiliki golongan di bawah III/d, jangan bersedih hati jika Anda masih ingin bergelut dengan wirausaha. Meskipun ada larangan bagi PNS untuk berbisnis sampingan yang berupa peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974, masih ada celah bagi PNS untuk bisa tetap berbisnis.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Anda bisa memperhatikan 3 syarat berikut ini, sebagaimana yang dirilis oleh Kemenkeu melalui pernyataan Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badarudin.

Minta ijin atasan 
Bagi PNS bergolongan III/d ke bawah diperbolehkan berbisnis di luar jam kantor dengan sepengetahuan pejabat yang lebih tinggi. "Bisa ke Pak Menteri atau bisa melalui saya," kata Badarudin.

Hindari konflik kepentingan 
PNS yang berbisnis juga tidak diperkenankan untuk memiliki sebuah bisnis yang kepentingannya akan bertabrakan dengan kepentingan lembaga pemerintah di mana ia mengabdi. Badarudin mengatakan, "Bisnis yang dilakukan para PNS tidak boleh mengandung conflict of interest".

Ia mencontohkan jika seorang PNS bekerja untuk Bapepam-LK maka ia seharusnya jangan berbisnis di bidang saham dalam waktu yang bersamaan, kecuali ia sudah mengundurkan diri sebagai PNS. "Kalau pasangan PNS yang bersangkutan boleh saja berbisnis asal harus sadar bahwa conflict of interest harus dihindari". 


Tinjau dari segi kelayakan 
"Bisnis juga harus ditinjau dari aspek kelayakan," ujar Badarudin. Dengan kata lain, tidak layak jika seorang PNS mengerjakan urusan bisnis di saat ia berada di kantor dalam jam kerja. 


Pada dasarnya yang menjadi inti permasalahan bukanlah skala usaha atau besar kecilnya transaksi bisnis yang dilakukan tetapi bagaimana si PNS yang bersangkutan bisa tetap bijak dalam membagi waktu, tenaga dan pikirannya untuk kepentingan negara dan pribadi. 


Untuk PNS dengan golongan IV/a, pintu untuk berwirausaha selama masa bakti tertutup sama sekali. Ini bisa dilihat dalam salinan PP No. 6 Tahun 1974. 


Permohonan untuk berwirausaha bisa saja ditolak jika dikhawatirkan ada kemungkinan PNS yang bersangkutan akan menurun kinerjanya atau bisa mempertaruhkan reputasi lembaga pemerintah di mana PNS yang bersangkutan bernaung.(sumber: DiteikFinance)

0 Komentar: