Pages

Minggu, 24 Oktober 2010

MEDIATOR DAN BIAYA PROSES PEMINJAMAN




A. MEDIATOR
Kami memberikan peluang besar kepada perusahaan atau anda sebagai Mediator dari Nasabah yang mengajukan Pinjaman Proyek & Kerjasama Pendanaan Proyek dengan Investor dan Bank.

Mediator yang membawa proyek kepada kami, akan mendapatkan Bonus/ komisi sesuai dengan kesepakatan. Apabila anda tertarik untuk menjadi Mediator, anda dapat menghubungi kami.

B. BIAYA PROSES PEMINJAMAN
1. Biaya Keseriusan Pinjaman (Garantor Fee) :

Nilai Pinjaman (Rp) Biaya (Rp) Kelas
> Diatas 500 M 100 Juta A
> 300 M s/d 500 M 75 Juta B
> 100 M s/d 300 M 50 Juta C
> 50 M s/d 100 M 25 Juta D
> 10 M s/d 50 M 15 Juta E
> 1 M s/d 10 M 4 Juta F
> 500 juta s/d 1M 2 Juta G
> 100 Jt s/d 500 Jt 1 juta H

Komponen Biaya Guarantor/ Penjamin:
1. Biaya mendatangkan dan mempertemukan Investor Luar Negeri dan dalam negeri.
2. Biaya mencari/ mendatangkan dana Bank Asing dan Bank Lokal.
3. Komunikasi International dan Lokal (Fax + Email + Internet + SLI)
4. Jasa Kurir Pengiriman Dokumen International dan Lokal.
5. Scanning + Printing + Foto copy Dokumen.

2. Biaya Notaris:
Biaya notaris adalah sebesar Rp 1.000.000,-

3. Success Fee:
Untuk Pinjaman Proyek Investment Bank,
Kerjasama Investor,
KPR,
Pinjaman Mutiguna
dan Take Over
dikenakan Success Fee sebesar 5% dari total pinjaman.
Pembayaran Success Fee dilakukan setelah pencairan dana.

4. Diskonto:
Untuk Briging Loan (Pinjaman Darurat)
dan Briging Loan Bank dikenakan Diskonto 5% dari total pinjaman .
Diskonto dilakukan setelah pencairan dana.

5. Marketing Fee: Marketing
Fee sebesar 2% untuk setiap produk pinjaman dan dibayar setelah dana cair.

0 Komentar: